Pengertian Noodweer & Noodweer Exces Serta Perbedaan Dan Persamaan nya
Pengertian Noodweer & Noodweer Exces Serta
Perbedaan Dan Persamaan nya
Pengertian Noodweer
Dalam hukum pidana, orang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dipidana karena perbuatan nya merupakan pembelaan terpaksa, atau dalam bahasa Belanda
disebut Noodweer.
Apa itu Noodweer? Noodweer adalah suatu pembelaan terpaksa yang dilakukan apabila adanya serangan atau ancaman yang sangat dekat terhadap diri sendiri, maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Noodweer juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan atau istilah familiar nya “alasan pembenar”. Noodweer dijelaskan pada Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni berbunyi:
“Tidak
dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri
maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang
lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu
yang melawan hukum”
Dari rumusan pasal
tersebut, maka dapat diuraikan unsur-unsur suatu perbuatan pembelaan terpaksa,
yakni:
1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang
lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3. Ada serangan sekejap atau ancaman
serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4. Serangan itu melawan hukum.
Perlu dipahami, bahwa meski pembelaan terpaksa ini tidak
dipidana, namun pembelaan harus proposional, artinya pembelaan yang dilakukan harus
seimbang dengan keperluan atau keharusan. Hal ini disebut asas Subsidiaritas. Misal, Jika terdapat
suatu ancaman dengan pistol, dan jika dengan menembak tangan nya itu sudah cukup untuk melepaskan dari ancaman dengan pistol tersebut, maka pembelaan terpaksa yang dilakukan adalah cukup dengan menembak tangannya saja. Jika terdapat suatu ancaman, dan perlindungan
cukup dengan lari, maka pembelaan tidak perlu dilakukan, cukup dengan lari saja. Seperti ancaman oleh
orang gila, maka kita cukup melakukan perlindungan dengan lari tanpa harus
melakukan pembelaan terpaksa.
Menurut DR. Andi Hamzah, pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh, kehormatan dan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dan kebebasan bergerak badan. Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual. Lebih sempit daripada kehormatan tetapi lebih luas daripada tubuh saja.
Baca Juga : Bela Paksa (Noodweer) Dan Daya Paksa (Overmacht)
Noodweer Exces
Apa itu Noodweer exces?
Noodweer exces atau pembelaan terpaksa melampaui
batas adalah suatu perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas oleh sebab
yang melakukan pembelaan mengalami keguncangan jiwa yang hebat karena adanya
serangan atau ancaman serangan. Sebagaimana di uraikan pada Pasal 49 ayat (2)
KUHP, yakni:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana”
Meski sepintas terlihat sama, akan tetapi kedua nya tetap mempunyai perbedaan.
Baca Juga : Analisis Mengenai Noodweer SebagaiDasar Pembelaan Pidana yang Sah
Persamaan dan Perbedaan Noodweer dan Noodweer Exces
Persamaan:
1. Kedua nya mensyaratkan ada nya
serangan yang melawan hukum
2. Yang dibela sama, yaitu tubuh,
kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain.
Perbedaan:
1. Dalam noodweer exces, yang melakukan pembelaan yang melampaui batas
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
2. Perbuatan nya tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum, namun tidak dipidana karena mengalami keguncangan jiwa
yang hebat.
3. Dalam noodweer exces tidak ada batas pembelaan yang perlu dilampaui sehingga
tidak proporsional.
4. Noodweer exes
merupakan dasar pemaaf sedang noodweer merupakan dasar pembenar.
Referensi buku:
1. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP)
Referensi link:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ae67c067d3af/arti-inoodweer-exces-i-dalam-hukum-pidana/
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51bd53f7b6b00/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana/
- https://media.neliti.com/media/publications/146042-ID-pembelaan-terpaksa-noodweer-dan-pembelaa.pdf

Jika dalam sebuah keadaan dimana dua orang terdampar ditengah laut , disitu hanya ada pelampung yang hanya memungkinkan untuk dipakai satu orang , ... dengan alasan tersebut salah satu dari orang yang terdampar membunuh temanya demi mendapatkan pelampung itu . Apakah sang pembunuh dpt dimaafkan ? (Terkena alasan pemaaf atau pembenar) mohon penjelasanya 🙏🙏
BalasHapusMenurut hemat penulis, perlu diingat, bahwa dalam hukum pidana ada beberapa dasar peniadaan pidana. Termasuk Noodweer dan Noodweer Exces sebagaimana telah dijelaskan. Selain Noodweer dan Noodweer Exces, terdapat beberapa dasar peniadaan pidana lain, yakni Overmach, dapat dipertanggungjawabkan, menjalankan ketentuan undang-undang, dan menjalankan perintah jabatan. Terkait dengan apa yang saudara jelaskan dalam pertanyaan, sebetulnya bukan masuk pada Noodweer atau pun Noodweer Exces, karena dalam peristiwa tersebut tidak ada unsur suatu pembelaan yang terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain karena serangan sekejap saat itu atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, melainkan masuk pada unsur Overmacht atau Daya Paksa. Secara umum Overmacht adalah suatu keadaan yang memaksa seseorang untuk melakukan suatu delik atau perbuatan (feit) sehingga tidak punya pilihan lain. Overmacht dibagi menjadi dua, absolute dan relatif. Overmacht relatif dibagi menjadi dua lagi, yakni dalam arti sempit dan suatu keadaan darurat (noodtoestand). Dalam arti sempit biasa nya datang dari sesama manusia. Dalam keadaan darurat biasanya datang dari selain bukan manusia seperti kejadian alam atau peristiwa diluar kehendak manusia. Peristiwa yang saudara jelaskan itu masuk pada Overmacht suatu keadaan darurat. Keadaan darurat semacam ini sebagaimana saudara jelaskan, sering disebut sebagai suatu kepentingan melawan kepentingan, dalam hal ini adalah kepentingan untuk hidup. Pemegang pelampung mempunyai kepentingan untuk hidup, pun demikian dengan si pelaku (pembunuh). Lantas kemudian apakah si pelaku (pembunuh) dapat dimaafkan? Terkena alasan pemaaf atau pembenar? Menurut Van Bemmelen, Overmacht keadaan darurat (noodtoestand) itu merupakan dasar pembenar. Sedangkan Overmacht dalam arti sempit termasuk dalam dasar pemaaf. Begitu juga dengan pendapat Hazewinkle-Suringa yang berpendapat sama. Karena peristiwa sebagaimana saudara jelaskan itu masuk pada Overmacht keadaan darurat, maka jika merujuk pada pendapat Van Bemmelen dan Hazewinkle-Suringa, berarti si pelaku terkena dasar pembenar.
Hapus