Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia
Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia: Di Indonesia, kekuasaan negara dibagi kedalam 3 (tiga) cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
![]() |
| Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia |
A.
Doktrin Pemisahan Kekuasaan atau
Trias Politica
1. Menurut John Locke
Dalam hal
pemisahan kekuasaan negara, terdapat dua tokoh yang sangat terkenal, yaitu John
Locke dan Montesquieu. Kedua nya memiliki pandangan bahwa kekuasaan suatu negara
dibagi menjadi 3 (tiga) cabang atau sering dikenal dengan istilah TriasPolitica. Menurut John Locke, 3 (tiga) cabang kekuasaan yang dimaksud yaitu:
a. Legislatif, sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan membentuk atau membuat Undang-undang atau peraturan.
b. Eksekutif, sebagai lembaga pelaksana
undang-undang termasuk didalam nya mempunyai kewenangan mengadili, dan
c. Federatif, sebagai lembaga yang
mempunyai wewenang hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, berkaitan
dengan keamanan negara.
2. Menurut Montesquieu
Ide
dari John Locke itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dengan membagi nya ke
dalam 3 (tiga) cabang juga, yaitu:
a. Legislatif, sebagai lembaga yang
memiliki kewenangan untuk membentuk atau membuat Undang-undang atau peraturan.
b. Eksekutif, sebagai lembaga pelaksana
undang-undang, dan
c. Yudikatif, sebagai lembaga pelaksana yang
berkaitan dengan badan peradilan dan pengawas suatu pelaksanaan undang-undang.
Baca Juga :
Pemisahan Kekuasan Hubungan Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DalamFungsi Legislasi
Menurut Montesquieu, dari
tiga cabang tersebut, hendak nya tidak boleh dipegang oleh satu orang atau
lembaga, karena ditakutkan akan muncul kesewenang-wenangan didalam nya. Maka
dari itu, berbeda dengan John Locke, Montesquieu memisahkan kewenangan mengadili yang
dipegang oleh eksekutif (menurut John Locke) menjadi kewenangan yudikatif.
Sedangkan kewenangan federatif yang berkaitan dengan hubungan dengan luar
negeri menjadi kewenangan eksekutif.
B.
Pemisahan Kekuasaan Indonesia
Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak dijelaskan mengenai sistem pemisahan kekuasaan yang dianut oleh negara Indonesia. Namun, dengan ada nya DPR sebagai lembaga yang mempunyai wewenang membuat atau membentuk undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana undang-undang, dan Mahkamah Agung-Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelaskana yang berkaitan dengan badan Peradilan atau kekuasaan kehakiman dan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, menunjukan kalau Indonesia menganut doktrin Trias Politica sebagaimana yang di perkenalkan oleh Montesquieu. Lalu apakah Indonesia menganut doktrin dari Montesquieu secara murni?
Baca Juga : SistemPemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-UndangDasar 1445
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku nya “Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara” menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan
dengan prinsip check and balance. Hal
itu dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) 1945 perubahan yang keempat, yakni:
1. Ada nya pergeseran kekuasaan
legislatif dari tangan Presdien ke DPR. Bandingkan saja antara ketentuan Pasal
5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dengan Pasal 5 ayat (1) sesudah
perubahan. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang sebelumnya berada
ditangan Presiden, sekarang beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Diadopsikan nya sistem pengujian
konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh Mahkamah
Konstitusi. Sebelumnya tidak dikenal ada nya mekanismes emacam itu, karena pada
pokok nya undang-undang tidak dapat diganggu gugat dimana hakim dianggap hanya
dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang.
3. Diakui nya bahwa lembaga pelaku
kedaulatan rakyat itu tidak hanya terbatas pada MPR, melainkan semua lembaga
negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan
rakyat. Presiden, anggota DPR, dan DPD sama-sama dipilih secara langsung oleh
rakyat dank arena itu sama-sama merupakan pelaksana langsung prinsip
kedaulatan.
4. Dengan demikian, MPR juga tidak lagi
berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan merupakan lembaga
(tinggi) negara yang sama derajatnya dengan lembaga-lembaga (tinggi) negara
lain nya, seperti Presiden, DPR, DPD,
MK, dan MA.
5. Hubungan-hubungan antar lembaga
(tinggi) negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan
prinsip check and balance.
Baca Juga : TriasPolitica … Penta Politica
Hal
senada juga disampaikan oleh Encik Muhammad Fauzan dalam buku nya “Hukum Tata Negara Indonesia” bahwa
dengan ada nya hal tersebut bukan berarti Indonesia tidak mlaksanakan doktrin
trias politica, sebaliknya hal ini menunjukan ada nya pemisahan kekuasaan
dengan menggunakan sistem saling control dan seimbang kekuasaan.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia sekarang ini menganut sistem pemisahan
kekuasaan berdasarkan prinsip check and
balance. Disebut mengggunakan dengan prinsip check and balance adalah karena meskipun kekuasaan itu dibagi ke
dalam tiga cabang yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif namun terdapat hubungan
antar-lembaga untuk saling mengawasi atau saling control (check and balance) agar terciptanya keseimbangan antar lembaga demi
menghindari ada nya kesewenang-wenang didalam pelaksanaan nya.
Referensi Buku:
1. Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
2. Encik Muhammada Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia
Referensi Link:
Demikian sekilas tentang
Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia"
Posting Komentar