Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia

Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia: Di Indonesia, kekuasaan negara dibagi kedalam 3 (tiga) cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia

A.     Doktrin Pemisahan Kekuasaan atau Trias Politica

1.      Menurut John Locke

Dalam hal pemisahan kekuasaan negara, terdapat dua tokoh yang sangat terkenal, yaitu John Locke dan Montesquieu. Kedua nya memiliki pandangan bahwa kekuasaan suatu negara dibagi menjadi 3 (tiga) cabang atau sering dikenal dengan istilah TriasPolitica. Menurut John Locke, 3 (tiga) cabang kekuasaan yang dimaksud yaitu:

a.      Legislatif, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk atau membuat Undang-undang atau peraturan.

b.      Eksekutif, sebagai lembaga pelaksana undang-undang termasuk didalam nya mempunyai kewenangan mengadili, dan

c.       Federatif, sebagai lembaga yang mempunyai wewenang hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, berkaitan dengan keamanan negara.

2.      Menurut Montesquieu

Ide dari John Locke itu kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dengan membagi nya ke dalam 3 (tiga) cabang juga, yaitu:

a.      Legislatif, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk membentuk atau membuat Undang-undang atau peraturan.

b.      Eksekutif, sebagai lembaga pelaksana undang-undang, dan

c.       Yudikatif, sebagai lembaga pelaksana yang berkaitan dengan badan peradilan dan pengawas suatu pelaksanaan undang-undang.

Baca Juga : Pemisahan Kekuasan Hubungan Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DalamFungsi Legislasi

Menurut Montesquieu, dari tiga cabang tersebut, hendak nya tidak boleh dipegang oleh satu orang atau lembaga, karena ditakutkan akan muncul kesewenang-wenangan didalam nya. Maka dari itu, berbeda dengan John Locke, Montesquieu memisahkan kewenangan mengadili yang dipegang oleh eksekutif (menurut John Locke) menjadi kewenangan yudikatif. Sedangkan kewenangan federatif yang berkaitan dengan hubungan dengan luar negeri menjadi kewenangan eksekutif. 

B.      Pemisahan Kekuasaan Indonesia

Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tidak dijelaskan mengenai sistem pemisahan kekuasaan yang dianut oleh negara Indonesia. Namun, dengan ada nya DPR sebagai lembaga yang mempunyai wewenang membuat atau membentuk undang-undang, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana undang-undang, dan Mahkamah Agung-Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelaskana yang berkaitan dengan badan Peradilan atau  kekuasaan kehakiman dan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, menunjukan kalau Indonesia menganut doktrin Trias Politica sebagaimana yang di perkenalkan oleh Montesquieu. Lalu apakah Indonesia menganut doktrin dari Montesquieu secara murni?

Baca Juga : SistemPemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-UndangDasar 1445

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku nya “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan dengan prinsip check and balance. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 perubahan yang keempat, yakni:

1.      Ada nya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presdien ke DPR. Bandingkan saja antara ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dengan Pasal 5 ayat (1) sesudah perubahan. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang sebelumnya berada ditangan Presiden, sekarang beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat.

2.      Diadopsikan nya sistem pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya tidak dikenal ada nya mekanismes emacam itu, karena pada pokok nya undang-undang tidak dapat diganggu gugat dimana hakim dianggap hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang.

3.      Diakui nya bahwa lembaga pelaku kedaulatan rakyat itu tidak hanya terbatas pada MPR, melainkan semua lembaga negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Presiden, anggota DPR, dan DPD sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat dank arena itu sama-sama merupakan pelaksana langsung prinsip kedaulatan.

4.      Dengan demikian, MPR juga tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan merupakan lembaga (tinggi) negara yang sama derajatnya dengan lembaga-lembaga (tinggi) negara lain  nya, seperti Presiden, DPR, DPD, MK, dan MA.

5.      Hubungan-hubungan antar lembaga (tinggi) negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip check and balance.

Baca Juga : TriasPolitica … Penta Politica

Hal senada juga disampaikan oleh Encik Muhammad Fauzan dalam buku nya “Hukum Tata Negara Indonesia” bahwa dengan ada nya hal tersebut bukan berarti Indonesia tidak mlaksanakan doktrin trias politica, sebaliknya hal ini menunjukan ada nya pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem saling control dan seimbang kekuasaan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia sekarang ini menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check and balance. Disebut mengggunakan dengan prinsip check and balance adalah karena meskipun kekuasaan itu dibagi ke dalam tiga cabang yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif namun terdapat hubungan antar-lembaga untuk saling mengawasi atau saling control (check and balance) agar terciptanya keseimbangan antar lembaga demi menghindari ada nya kesewenang-wenang didalam pelaksanaan nya.

Referensi Buku:

1. Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

2. Encik Muhammada Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia

Referensi Link:

Demikian sekilas tentang Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Sistem Pemisahan Kekuasaan Indonesia"