TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya
TIPIRINGatau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya
A. Pengertian
TIPIRING
Secara umum TIPIRING dapat dipahami sebagai suatu Tindak Pidana Ringan yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda tidak lebih dari Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus atau tujuh juta lima ratus pada saat sekarang). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan secara terperinci mengenai apa itu TIPIRING. Namun, dalam KUHAP terdapat batasan dari segi ancaman pidana (penjara atau kurungan dan/atu denda). Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 205 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini”
Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Repuplik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa TIPIRING adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekarang senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang atau kerugian yang terdapat pada tindak pidana tersebut tidak melebihi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Baca Juga : Proses Perkara Banding Pidana
B. Macam-macam
TIPIRING
Berdasarkan
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan
Jumlah Denda Dalam KUHP, yang termasuk TIPIRING dalam KUHP adalah Pasal 364
tentang Pencurian Ringan, Pasal 373 tentang Penggelapan Ringan, Pasal 379
tentang Penipuan Ringan, Pasal 384 tentang Penipuan Ringan Oleh Penjual, Pasal 407 ayat (1)
tentang Perusakan Ringan, dan Pasal 482 tentang Penadahan Ringan.
1. Pencurian
Ringan
Pencurian ringan dijelaskan dalam Pasal 364 KUHP,
yakni berbunyi :
“perbuatan
yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan
yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah”
Dari
pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya
adalah:
a. Perbuatan
tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
b. Harga
barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
Baca Juga : Pahami Alata Bukti Pidana Menurut Kuhap
2. Penggelapan
Ringan
Penggelapan ringan dijelaskan dalam Pasal Pasal 373
KUHP, yakni berbunyi:
“perbuatan
yang dirumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari
dua puluh lima rupiah diancam sebagai penggelapan ringan dengan Pidana Penjara
paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyka dua ratus lima puluh
ribu rupiah”
Dari
pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya
adalah:
a. Barang
yang digelapkan bukan ternak
b. Nilai
barang tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
3. Penipuan Ringan
Penipuan ringan dijelaskan dalam Pasal 379 KUHP, yakni
berbunyi:
“perbuatan
yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga
bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Dari
pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya
adalah:
a. Barang
yang diserahkan bukan ternak
b. Harga
barang, hutang atau piutang tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
Baca Juga : 5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui
4. Penipuan Ringan Oleh Penjual
Penipuan ringan oleh penjual dijelaskan dalam Pasal
384, yakni berbunyi:
“perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 383, diancam denga pidana penjara paling lama tiga bulan
atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan
yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah”
Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
untuk Penipuan Ringan Oleh Penjual unsurnya adalah:
a. Jumlah
keuntungan tidak lebih dari dua puluh lima puluh rupiah
5. Perusakan Ringan
Perusakan ringan dijelaskan dalam Pasal 407 ayat (1)
KUHP, yakni berbunyi:
“perbuatan-perbuatan
yang dirumuskan dalam dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyka dua ratus liima puluh rupiah”
Dari
pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya
adalah:
a. Harga
kergian tidak lebih dari lima puluh rupiah
6. Penadahan
Ringan
Penadahan Ringan dijelaskan dalam Pasal 482 KUHP,
yakni berbunyi:
“perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena pendahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan
ratus rupiah jika kejahatan darimana benda tersebut diperoleh adalah salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373, dan 379”
Cukup jelas.
Untuk kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal-pasal tersebut diatas dibaca menjadi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 ayat (1) ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan masing-masing 1.000 (seribu) kali.
Referensi Buku :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana
3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Referensi Link :
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5876e928ba1b4/tindak-pidana-ringan-tipiring/
- http://pn-klaten.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/727-prosedur-perkara-pidana-ringan-tipiring
- https://media.neliti.com/media/publications/3141-ID-hakikat-dan-prosedur-pemeriksaan-tindak-pidana-ringan.pdf
Demikian
penjelasan tentang TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya. Semoga
bermanfaat!

Tidak ada komentar untuk "TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya"
Posting Komentar