TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya

 

TIPIRINGatau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya

A.    Pengertian TIPIRING

TIPIRING Atau Tindak Pidana Ringan

Secara umum TIPIRING dapat dipahami sebagai suatu Tindak Pidana Ringan yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda tidak lebih dari Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus atau tujuh juta lima ratus pada saat sekarang). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan secara terperinci mengenai apa itu TIPIRING. Namun, dalam KUHAP terdapat batasan dari segi ancaman pidana (penjara atau kurungan dan/atu denda). Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 205 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:

“yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini”

Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Repuplik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa TIPIRING adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekarang senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang atau kerugian yang terdapat pada tindak pidana tersebut tidak melebihi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Baca Juga : Proses Perkara Banding Pidana

B.     Macam-macam TIPIRING

    Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang termasuk TIPIRING dalam KUHP adalah Pasal 364 tentang Pencurian Ringan, Pasal 373 tentang Penggelapan Ringan, Pasal 379 tentang Penipuan Ringan, Pasal 384 tentang Penipuan Ringan Oleh Penjual, Pasal 407 ayat (1) tentang Perusakan Ringan, dan Pasal 482 tentang Penadahan Ringan.

1.      Pencurian Ringan

Pencurian ringan dijelaskan dalam Pasal 364 KUHP, yakni berbunyi :

perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya adalah:

a.       Perbuatan tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya

b.      Harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah

Baca Juga : Pahami Alata Bukti Pidana Menurut Kuhap

2.      Penggelapan Ringan

Penggelapan ringan dijelaskan dalam Pasal Pasal 373 KUHP, yakni berbunyi:

perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan  bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penggelapan ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyka dua ratus lima puluh ribu rupiah

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya adalah:

a.       Barang yang digelapkan bukan ternak

b.      Nilai barang tidak lebih dari dua puluh lima rupiah

3.      Penipuan Ringan

Penipuan ringan dijelaskan dalam Pasal 379 KUHP, yakni berbunyi:

perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya adalah:

a.       Barang yang diserahkan bukan ternak

b.      Harga barang, hutang atau piutang tidak lebih dari dua puluh lima rupiah

Baca Juga : 5 Jenis Pidana Pokok yang Perlu Kamu Ketahui 

4.    Penipuan Ringan Oleh Penjual

Penipuan ringan oleh penjual dijelaskan dalam Pasal 384, yakni berbunyi:

perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam denga pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah

Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Penipuan Ringan Oleh Penjual unsurnya adalah:

a.       Jumlah keuntungan tidak lebih dari dua puluh lima puluh rupiah

5.      Perusakan Ringan

Perusakan ringan dijelaskan dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP, yakni berbunyi:

perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyka dua ratus liima puluh rupiah

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan untuk Pencurian Ringan unsur-unsurnya adalah:

a.       Harga kergian tidak lebih dari lima puluh rupiah

6.      Penadahan Ringan

Penadahan Ringan dijelaskan dalam Pasal 482 KUHP, yakni berbunyi:

perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena pendahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah jika kejahatan darimana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373, dan 379

Cukup jelas.

Untuk kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal-pasal tersebut diatas dibaca menjadi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 ayat (1) ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan masing-masing 1.000 (seribu) kali. 

Referensi Buku :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Referensi Link :

Demikian penjelasan tentang TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar untuk "TIPIRING atau Tindak Pidana Ringan Dan Macam-macamnya"