Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya dalam KUHAP

Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya Dalam KUHAP

Pengertian Tersangka dan Terdakwa serta Hak-haknya

A.      Pengertian Umum

Tersangka dan terdakwa adalah suatu kedudukan hukum seseorang dalam suatu proses hukum pidana. Masing-masing kedua nya memiliki pengertian yang berbeda. Berikut penjelasan nya.

1.      Tersangka

Berdasarkan Pasal 1 angka (14) KUHAP, yang dimaksud tersangka adalah seorang yang karena perbuatan nya atau keadaan nya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maksudnya bagaimana? Nah, dalam KUHAP memang tidak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hukum nya sampai seseorang dianggap sebagai tersangka. Akan tetapi, praktik dilapangan menunjukan bahwa, seseorang dianggap sebagai tersangka adalah setelah ia dipanggil dan diperiksa keterangan nya oleh penyidik. Ketika dalam pemeriksaan keterangan dari seseorang tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup yang menunjukan bahwa ia telah melakukan suatu tindak pidana, maka seseorang itu dapat dianggap sebagai tersangka.

2.      Terdakwa

Sedangkan terdakwa adalah seorang yang mula nya tersangka yang dituntut dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15). Jadi singkatnya, selama proses di penyidikkan dan penyelidikkan seseorang itu masih berstatus tersangka, begitu juga dalam proses pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan, namun statusnya akan berubah menjadi tedakwa ketika proses hukum sudah masuk pada Pengadilan. Baca Juga : Tinjauan Yuridis Hak-hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan

B.      Hak-hak Tersangka Dan Terdakwa

Meskipun kedua nya adalah orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan atau telah melakukan suatu tindak pidana, namun mereka tetap mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang atau  KUHAP. Berikut hak-hak  nya:

1.      Perkara yang sedang dihadapi agar segera diproses

Tersangka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, berhak segera mendapat pemerikasaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umumn (Pasal 50 ayat (1) KUHAP). Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi nya. Selanjutnya ia berhak perkara nya segera dimajukan ke Pengadilan oleh penuntut umum (Pasal 50 ayat (2) KUHAP), dan berhak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3) KUHAP). Kesegeraan ini sejalan dengan peradilan yang dilaksanakan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan.

2.      Mempersiapkan pembelaan

Untuk mempersiapkan segala pembelaan nya, mereka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam Bahasa yang dimengerti oleh nya tentang apa yang disangka kan kepada nya waktu pemeriksaan dimulai dan tentang apa yang didakwakan pada nya (Pasal 51 huruf a dan b KUHAP) pada persidangan.

3.      Memberikan keterangan secara bebas

Dalam proses pemerikasaan pada tingkat penyidikkan dan pengadilan, mereka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP).

Baca Juga : MengenalHak-hak Tersangka Dalam Perkara Pidana

4.      Mendapatkan juru bahasa dan penerjemah

Khusus untuk tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti Bahasa Indonesia maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan juru Bahasa (Pasal 53 ayat (1) KUHAP). Sedangkan untuk terdakwa yang bisu dan tuli, maka ia berhak mendapatkan seorang penerjemah (Pasal 178 KUHAP). dan untuk tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan, berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negara nya dalam menghadapi proses perkara nya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP). 

5.      Mendapatkan bantuan hukum

Guna kepentingan pembelaan nya, mereka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang ini (Pasal 54 KUHAP) dan berhak memilih sendiri untuk menentukan siapa yang menjadi penasihat hukum nya(Pasal 55 (KUHAP).

Untuk kedua nya, jika disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun penjara sedang dia tidak mampu, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka (Pasal 56 ayat (1) KUHAP), dan bantuan hukum tersebut diberikan oleh pansihat hukum secara cuma-cuma atau probono (Pasal 56 ayat (2) KUHAP). Ketika dalam penahanan, mereka berhak menghubungi penasihat hukum nya (Pasal 57 ayat (1) KUHAP).

6.      Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi nya

Jika kedua nya dikenakan penahanan, maka selama penahanan mereka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi nya demi kepentingan kesehatan baik yang ada hubungan nya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP).

7.      Berhak diberitahukan tentang penahanan atas diri nya kepada keluarga nya

Tersangka dan terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas diri nya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan, kepada keluarga nya atau orang lain yang serumah dengan nya ataupun orang lain yang bantuan nya dibutuhkan oleh kedua nya untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhhan nya (Pasal 59 KUHAP).

8.      Berhak mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga atau kerabat nya

Mereka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lain nya dengan mereka guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP). Dan itu dapat dilakukan secara langsung atau dengan perantara penasihat hukum nya (Pasal 61 KUHAP). Selain dari keluarga atau kerbat nya, mereka juga berhak mendapat kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP).

Baca Juga : Ini Bedanya, Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana 

9.      Mengirim dan atau menerima surat dari penasihat hukum nya

Mereka berhak mengirim surat dan atau menerima surat dari penasihat hukum nya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu maka mereka disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 ayat (1) Kuhap). Surat menyurat tersebut tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga jika surat menyurat itu disalahgunakan (Pasal 62 ayat (2) KUHAP).

10.  Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).

11.  Berhak mengajukan saksi

Berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi diri nya (Pasal 65 KUHAP).

12.  Berhak mengajukan Banding

Berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepat nya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP).

13.  Berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 KUHAP).

Referensi Buku atau Undang-undang:

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Referensi link:

Demikian Pengertian Tersangka Dan Terdakwa serta Hak-haknya Dalam KUHAP. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya dalam KUHAP"