Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya dalam KUHAP
Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya Dalam KUHAP

Pengertian Tersangka dan Terdakwa serta Hak-haknya

A. Pengertian Umum
Tersangka dan terdakwa adalah suatu kedudukan
hukum seseorang dalam suatu proses hukum pidana. Masing-masing kedua nya
memiliki pengertian yang berbeda. Berikut penjelasan nya.
1. Tersangka
Berdasarkan Pasal 1 angka (14) KUHAP, yang dimaksud tersangka adalah
seorang yang karena perbuatan nya atau keadaan nya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maksudnya bagaimana? Nah, dalam
KUHAP memang tidak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hukum nya sampai
seseorang dianggap sebagai tersangka. Akan tetapi, praktik dilapangan
menunjukan bahwa, seseorang dianggap sebagai tersangka adalah setelah ia dipanggil
dan diperiksa keterangan nya oleh penyidik. Ketika dalam pemeriksaan keterangan
dari seseorang tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup yang
menunjukan bahwa ia telah melakukan suatu tindak pidana, maka seseorang itu dapat
dianggap sebagai tersangka.
2. Terdakwa
Sedangkan terdakwa adalah seorang yang mula nya tersangka yang dituntut
dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15). Jadi singkatnya, selama
proses di penyidikkan dan penyelidikkan seseorang itu masih berstatus
tersangka, begitu juga dalam proses pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan, namun
statusnya akan berubah menjadi tedakwa ketika proses hukum sudah masuk pada
Pengadilan.
B.
Hak-hak
Tersangka Dan Terdakwa
Meskipun kedua nya
adalah orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan atau telah melakukan
suatu tindak pidana, namun mereka tetap mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh
undang-undang atau KUHAP. Berikut
hak-hak nya:
1. Perkara yang sedang dihadapi agar
segera diproses
Tersangka
dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, berhak segera mendapat pemerikasaan
oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umumn (Pasal 50
ayat (1) KUHAP). Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi nya.
Selanjutnya ia berhak perkara nya segera dimajukan ke Pengadilan oleh penuntut
umum (Pasal 50 ayat (2) KUHAP), dan berhak segera diadili oleh pengadilan
(Pasal 50 ayat (3) KUHAP). Kesegeraan ini sejalan dengan peradilan yang
dilaksanakan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan.
2. Mempersiapkan pembelaan
Untuk mempersiapkan segala pembelaan nya, mereka berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam Bahasa yang dimengerti oleh nya tentang apa
yang disangka kan kepada nya waktu pemeriksaan dimulai dan tentang apa yang
didakwakan pada nya (Pasal 51 huruf a dan b KUHAP) pada persidangan.
3. Memberikan keterangan secara bebas
Dalam proses pemerikasaan pada tingkat penyidikkan dan pengadilan, mereka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP).
Baca Juga : MengenalHak-hak Tersangka Dalam Perkara Pidana
4. Mendapatkan juru bahasa dan penerjemah
Khusus untuk tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti
Bahasa Indonesia maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan juru Bahasa (Pasal 53
ayat (1) KUHAP). Sedangkan untuk terdakwa yang bisu dan tuli, maka ia berhak
mendapatkan seorang penerjemah (Pasal 178 KUHAP). dan untuk tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan, berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negara nya dalam menghadapi proses perkara nya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP).
5. Mendapatkan bantuan hukum
Guna kepentingan pembelaan nya, mereka berhak mendapatkan
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan
pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang
ini (Pasal 54 KUHAP) dan berhak memilih sendiri untuk menentukan siapa yang
menjadi penasihat hukum nya(Pasal 55 (KUHAP).
Untuk kedua nya, jika disangka atau
didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman
lima belas tahun penjara sedang dia tidak mampu, maka pejabat yang bersangkutan
pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat
hukum bagi mereka (Pasal 56 ayat (1) KUHAP), dan bantuan hukum tersebut
diberikan oleh pansihat hukum secara cuma-cuma atau probono (Pasal 56 ayat (2) KUHAP). Ketika dalam penahanan, mereka
berhak menghubungi penasihat hukum nya (Pasal 57 ayat (1) KUHAP).
6. Berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadi nya
Jika kedua nya dikenakan penahanan, maka selama penahanan
mereka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi nya demi
kepentingan kesehatan baik yang ada hubungan nya dengan proses perkara maupun tidak
(Pasal 58 KUHAP).
7. Berhak diberitahukan tentang penahanan
atas diri nya kepada keluarga nya
Tersangka dan terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas diri nya oleh pejabat yang berwenang pada
semua tingkat pemerikasaan dalam proses peradilan, kepada keluarga nya atau
orang lain yang serumah dengan nya ataupun orang lain yang bantuan nya dibutuhkan
oleh kedua nya untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhhan nya
(Pasal 59 KUHAP).
8. Berhak mendapatkan kunjungan dari
pihak keluarga atau kerabat nya
Mereka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak
yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lain nya dengan mereka guna
mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan
bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP). Dan itu dapat dilakukan secara langsung atau
dengan perantara penasihat hukum nya (Pasal 61 KUHAP). Selain dari keluarga
atau kerbat nya, mereka juga berhak mendapat kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63
KUHAP).
Baca Juga : Ini Bedanya, Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
9. Mengirim dan atau menerima surat dari
penasihat hukum nya
Mereka berhak mengirim surat dan atau menerima surat dari
penasihat hukum nya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya,
untuk keperluan itu maka mereka disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 ayat
(1) Kuhap). Surat menyurat tersebut tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut
umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup
alasan untuk diduga jika surat menyurat itu disalahgunakan (Pasal 62 ayat (2)
KUHAP).
10. Berhak untuk diadili di sidang
pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
11. Berhak mengajukan saksi
Berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan
bagi diri nya (Pasal 65 KUHAP).
12. Berhak mengajukan Banding
Berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum yang menyangkut masalah kurang tepat nya penerapan hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP).
13. Berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi (Pasal 68 KUHAP).
Referensi Buku atau Undang-undang:
Referensi link:
Demikian Pengertian Tersangka Dan Terdakwa serta Hak-haknya Dalam KUHAP. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Tersangka dan Terdakwa Serta Hak-hak nya dalam KUHAP"
Posting Komentar