Pengertian Dan Kewenangan Penuntut Umum
Pengertian dan Kewenangan Penuntut Umum atauJaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana danUU Kejaksaan RI
A. Pengertian Umum
Penuntut Umum (PU)
atau sering disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak yang melakukan
penuntutan terhadap terdakwa dalam suatu proses hukum pidana di pengadilan
setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, PU
diartikan sebagai jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Begitu juga dijelaskan pada Pasal
14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pengertian yang sama. Sedangkan
Jaksa itu sendiri diartikan sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
B.
Kewenangan
Penuntut Umum
1.
Dalam KUHAP
Kewenangan
PU dijelaskan pada KUHAP Pasal 14, yaitu:
a. Menerima dan
memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. Mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikkan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan penyidikkan dari penyidik;
c.
Memberikan
perpanjangan penahanan, malakukan penahanan, atau penahanan lanjutan dana tau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d.
Membuat surat
dakwaan;
e.
Melimpahkan
perkara ke Pengadilan;
f. Menyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara
disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada
saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g.
Melakukan
penuntutan;
h.
Menutup perkara
demi kepentingan hukum;
i.
Mengadakan
tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
menurut ketentuan undang-undang ini; melaksanakan penetapan hakim.
Baca Juga: PengertianHukum Pidana
2.
Dalam
Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia
Selain dalam KUHAP, kewenangan lain dari
PU dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1),
yaitu:
a.
Dalam hukum
pidana:
1.
Melakukan
penuntutan;
2. Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
3. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidan bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4.
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemerikasaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaan nya di koordinasikan dengan
penyidik
Baca Juga: 5Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Yang Perlu Kamu Ketahui
b.
Dalam hukum
perdata dan tata usaha negara:
1.
Kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintahan.
Berkaitan dengan
melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah
tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima
pemberitahuan dimulai nya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti
kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta
memberi petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah
berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Kemudian dalam hal
melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan
Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang
mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan
yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.
C.
Wilayah Hukum
Dalam hal menuntut suatu
perkara pidana, Penuntut Umum bertugas berdasarkan wilayah hukum nya menurut ketentuan
Undang-undang. hal ini dijelaskan pada Pasal 15 KUHAP.
Referensi Buku:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2.
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Referensi Link:
Demikian Pengertian dan Kewenangan Penuntut Umumdalam KUHAP dan UU Kejaksaan RI. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Dan Kewenangan Penuntut Umum "
Posting Komentar