Pengertian Dan Kewenangan Penuntut Umum

Pengertian dan Kewenangan Penuntut Umum atauJaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana danUU Kejaksaan RI

Kewenangan Penuntut Umum


A.     Pengertian Umum

Penuntut Umum (PU) atau sering disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak yang melakukan penuntutan terhadap terdakwa dalam suatu proses hukum pidana di pengadilan setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, PU diartikan sebagai jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Begitu juga dijelaskan pada Pasal 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pengertian yang sama. Sedangkan Jaksa itu sendiri diartikan sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Baca Juga: PenyelidikDan Penyidik beserta Kewenangan nya

B.      Kewenangan Penuntut Umum

1.      Dalam KUHAP

Kewenangan PU dijelaskan pada KUHAP Pasal 14, yaitu:

a.    Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

b.  Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikkan dari penyidik;

c.       Memberikan perpanjangan penahanan, malakukan penahanan, atau penahanan lanjutan dana tau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

d.      Membuat surat dakwaan;

e.       Melimpahkan perkara ke Pengadilan;

f.   Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g.      Melakukan penuntutan;

h.      Menutup perkara demi kepentingan hukum;

i.        Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; melaksanakan penetapan hakim.

Baca Juga: PengertianHukum Pidana

2.      Dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia

Selain dalam KUHAP, kewenangan lain dari PU dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1), yaitu:

a.       Dalam hukum pidana:

1.      Melakukan penuntutan;

2.  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

3.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidan bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

4.      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

5.   Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemerikasaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaan nya di koordinasikan dengan penyidik

Baca Juga: 5Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Yang Perlu Kamu Ketahui

b.      Dalam hukum perdata dan tata usaha negara:

1.      Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Berkaitan dengan melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulai nya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberi petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.

Kemudian dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak. Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.

C.      Wilayah Hukum

Dalam hal menuntut suatu perkara pidana, Penuntut Umum bertugas berdasarkan wilayah hukum nya menurut ketentuan Undang-undang. hal ini dijelaskan pada Pasal 15 KUHAP.

Referensi Buku:

1.       Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2.      Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Referensi Link:

Demikian Pengertian dan Kewenangan Penuntut Umumdalam KUHAP dan UU Kejaksaan RI. Semoga bermanfaat.

 

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Dan Kewenangan Penuntut Umum "