Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara

 

Apa saja yah Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara? Yuk kita simak selengkapnya dibawah ini.

                                                      

                                                    Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara

Pengertian Umum

Sebelum kita membahas soal tahapan nya, alangkah lebih baik nya kita ketahui dulu siapa itu advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat. Advokat adalah profesi yang erat sekali hubungan nya dengan hukum, seperti hukum pidana, perdata, dan lain sebagai nya. Profesi ini juga sering disebut sebagai profesi yang mulia, atau istilah keren nya adalah officium nobile

Tahapan Menjadi Advokat atau Pengacara

Untuk bisa menjadi seorang Advokat, tentu nya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni:

1.      Kuliah di jurusan Hukum

Tahap pertama yang harus di lalui adalah dengan berkuliah di fakultas hukum untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH). Karena gelar dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.  Demikian tidak heran memang, karena dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan, bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Baca Juga : Tahapan Awal Menjadi Advokat Hebat Di Indonesai

2.      Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Tahap kedua adalah dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. PKPA adalah pendidikan khusus bagi para calon advokat yang merupakan tahapan kedua setelah menyandang gelar sarjana hukum. Dimana dalam PKPA ini mereka dibina dan diberikan materi oleh para pemateri yang ahli di bidangnya. Misalnya tentang penyelesaian suatu perkara, trik membuat surat kuasa, membuat surat gugatan,  dan lain-lain. PKPA ini  juga termasuk salah satu syarat yang wajib. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal  2 ayat (1) UU Advokat, bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

3.      Ujian Provesi Advokat (UPA)

Tahap ketiga adalah mengikuti Ujian profesi advokat atau UPA. UPA adalah ujian  tertulis yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Biasa nya soal dalam UPA dibagi menjadi dua jenis, yakni pilihan ganda dan essay. Syarat untuk bisa mengikuti ujian adalah telah mengikuti PKPA. Pada UPA ini tentu saja harus lulus, jika tidak lulus maka belum bisa ke tahap selanjutnya dan harus mengulang pada ujian yang berikutnya.

Baca Juga : Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Dan Konsultan Hukum

4.      Magang pada kantor Advokat

Tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lulus UPA adalah magang dengan waktu sekurang-kurang nya selama 2 tahun berturut-turut. Untuk kantor magang yang dimaksud adalah kantor advokat yang minimal sudah berpraktek selama 7 tahun. Magang dimaksudkan supaya dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi nya. Magang dilakukan sebelum para calon diangkat secara sah sebagai Advokat.

5.      Pengangkatan sebagai Advokat

Setelah menjalani 4 tahap diatas barulah sampai pada pengangkatan. Pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat. Untuk bisa diangkat, harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

a.      Warga Negara Republik Indonesia

b.      Bertempat tingggal di Indonesia

c.       Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara

d.      Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun

e.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

f.        Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selain itu, 4 (empat) tahap sebgaimana dijelaskan diatas juga merupakan syarat wajib yang harus di penuhi agar bisa diangakat sebagai advokat.


Baca Juga: Advokat : Pengertian, Tugas, Syarat,Fungsi, Peran, Dan Kode Etik

6.      Penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi (PT)

Tahap terakhir adalah penyumpahan. Sebelum seorang advokat menjalani profesi nya, maka ia wajib di sumpah menurut agama nya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Untuk Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan berdasarkan wilayah domisili hukum advokat atau berdasarkan wilayah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Misalnya, wilayah Jabar di Pengadilan Tinggi Bandung, wilayah Jateng di Pengadilan Tinggi Semarang, dan seterusnya. Dengan selesai nya tahap yang terakhir ini, maka sudah secara sah sebagai advokat dan sudah bisa beracara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Referensi Buku:

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Referensi Link:

                Demikian lah beberapa Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara. Semoga bermanfaat.

4 komentar untuk "Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara"

Posting Komentar