Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara
Apa saja yah Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara? Yuk kita simak selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Umum
Sebelum kita membahas soal tahapan nya, alangkah lebih baik nya kita ketahui dulu siapa itu advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat. Advokat adalah profesi yang erat sekali hubungan nya dengan hukum, seperti hukum pidana, perdata, dan lain sebagai nya. Profesi ini juga sering disebut sebagai profesi yang mulia, atau istilah keren nya adalah officium nobile.
Tahapan Menjadi Advokat atau Pengacara
Untuk bisa menjadi seorang Advokat, tentu nya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni:
1.
Kuliah di jurusan Hukum
Tahap pertama yang harus di lalui adalah dengan berkuliah di fakultas hukum untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH). Karena gelar dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi. Demikian tidak heran memang, karena dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan, bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Baca Juga : Tahapan Awal Menjadi Advokat Hebat Di Indonesai
2.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA)
Tahap kedua adalah dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. PKPA adalah pendidikan khusus bagi para calon advokat yang merupakan tahapan kedua setelah menyandang gelar sarjana hukum. Dimana dalam PKPA ini mereka dibina dan diberikan materi oleh para pemateri yang ahli di bidangnya. Misalnya tentang penyelesaian suatu perkara, trik membuat surat kuasa, membuat surat
gugatan, dan lain-lain. PKPA ini juga termasuk salah satu syarat yang wajib. Sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, bahwa yang
dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti PKPA yang
diselenggarakan oleh organisasi advokat.
3.
Ujian Provesi Advokat (UPA)
Tahap ketiga adalah mengikuti Ujian profesi advokat atau UPA. UPA adalah ujian tertulis yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Biasa nya soal dalam UPA dibagi menjadi dua jenis, yakni pilihan ganda dan essay. Syarat untuk bisa mengikuti ujian adalah telah mengikuti PKPA. Pada UPA ini tentu saja harus lulus, jika tidak lulus maka belum bisa ke tahap selanjutnya dan harus mengulang pada ujian yang berikutnya.
Baca Juga : Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Dan Konsultan Hukum
4.
Magang pada kantor Advokat
Tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lulus UPA adalah
magang dengan waktu sekurang-kurang nya selama 2 tahun berturut-turut. Untuk
kantor magang yang dimaksud adalah kantor advokat yang minimal sudah berpraktek selama 7 tahun. Magang
dimaksudkan supaya dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi nya. Magang
dilakukan sebelum para calon diangkat secara sah sebagai Advokat.
5.
Pengangkatan sebagai Advokat
Setelah menjalani 4 tahap diatas barulah sampai pada
pengangkatan. Pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.
Untuk bisa diangkat, harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Bertempat tingggal di Indonesia
c. Tidak berstatus sebagai pegawai
negeri atau pejabat negara
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
e. Tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
atau lebih
f.
Berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain itu, 4 (empat) tahap sebgaimana dijelaskan diatas juga merupakan syarat wajib yang harus di penuhi agar bisa diangakat sebagai advokat.
Baca Juga: Advokat : Pengertian, Tugas, Syarat,Fungsi, Peran, Dan Kode Etik
6.
Penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Tahap terakhir adalah penyumpahan. Sebelum seorang advokat
menjalani profesi nya, maka ia wajib di sumpah menurut agama nya atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Untuk Pengadilan
Tinggi yang melakukan penyumpahan berdasarkan wilayah domisili hukum advokat
atau berdasarkan wilayah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Misalnya, wilayah Jabar di
Pengadilan Tinggi Bandung, wilayah Jateng di Pengadilan Tinggi Semarang, dan
seterusnya. Dengan selesai nya tahap yang terakhir ini, maka sudah secara sah
sebagai advokat dan sudah bisa beracara baik di dalam pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Referensi Buku:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Referensi Link:
Demikian lah beberapa Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara. Semoga bermanfaat.

terimakasih atas info tentang Tahapan Menjadi Advokat Atau Pengacara
BalasHapusSemoga bermanfaat.
HapusThx infonya gan
BalasHapusSama-sama gan, semoga bermanfaat 👍
Hapus